KELAS TAJWID PONDOK PESANTREN AL-HIKMAH K1 BUNTET PESANTREN CIREBON
TAHUN AJARAN 2018-2019
Hukum membaca ta’awudz “ اعوذ با لله من الشيطان الرجيم” Dalam
ilmu tajwid terbagi menjadi tiga hukum yaitu:
1. Wajib,
pendapat ini menurut imam Ats-tsauri dan imam Abi Daud.
2. Sunnah,
pendapat ini menurut jumhur ulama.
3. Cukup
satu kali dalam seumur hidup pendapat ini menurut imam Fakhrurozi.
Hukum membaca basmalah”بسم
الله الرحمن الرحيم” dalam ilmu
tajwid terbagi menjadi tiga yaitu:
1. Wajib,
pendapat ini menurut madzhab imam syafi’i karena basmalah termasuk bagian dari
surat al-fatihah.
2. Sunnah,
pada awal surat selain al-fatihah pendapat ini menurut madzhab imam syafi’i.
3. Jaiz,
pada tengah surat at-taubah pendapat ini menurut imam asy-syarqowi.
4. Haram,
pada surat at-taubah pendapat ini menurut madzhab imam syafi’i.
Kaidah dalam
membaca Ta’awudz dan Basmalah dalam ilmu tajwid ada tiga macam yaitu:
1. قطع الجميع (memutus semuanya)
2. وصل الجميع (menyambung semuanya)
3. Memutus
ta’awudz dengan basmalah, menyambung basmalah dengan awal surat.
4. Menyambung
ta’awudz dengan basmalah dan berhenti pada basmalah kemudian awal surat.
Hukum cara membaca
لام جلا له pada kalimat الله terdapat dua hukum yaitu:
1. تغليظ (berat)
Ada dua keadaan bisa dikatakan
taghlidz pada kalimat tersebut:
a. Apabila
didahului harokat fathah.
b. Apabila
didahului harokat dlommah.
2. تخفيف (ringan)
Apabila didahului harokat kasroh
maka dibacanya ringan.
Hukum membaca ro “راء” dalam ilmu tajwid terbagi menjadi tiga
yaitu:
1. تفخيم (tebal atau berat)
2. ترقيق (tipis atau ringan)
3. جوازالوجهين (dua wajah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar